Selasa, 23 Maret 2021 - 22:11 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama akan diterapkan secara Nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Polda Riau menjadi salah satu dari 12 Polda di Indonesia yang menerapkan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah, SH, SIK menyampaikan bahwa penerapan E-TLE tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendaraan di masyarakat.
"Hari ini Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I. Dimana penerapan E-TLE ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat tentang berlalu lintas," kata
Kombes Pol Firman Darmasyah, SH, SIK usai mengikuti acara peluncuran E-TLE secara virtual di Komplek RSDC Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kemudian, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah juga menambahkan saat ini Polda Riau memiliki 4 titik pemasangan Perangkat ETLE, seperti:
1. Jalan Imam Munandar atau Jalan Harapan Raya (Hotel Alfa).
* Tidak menggunakan helm.
* Tidak menggunakan Safety Belt.
* Menggunakan Handphone.
2. Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka (Depan Mall Living World).
* Tidak menggunakan Helm.
* Tidak menggunakan Safety Belt.
* Menggunakan Handphone.
3. Jalan HR. Subrantas atau Panam (Simpang Tabek Gadang),
* Tidak menggunakan helm.
* Tidak menggunakan safety belt.
* Menggunakan Handphone.
4. Jalan Sudirman (Depan Mapolda Riau Lama).
* Melanggar Apil.
* Melanggar Marka Jalan.
Dilanjutkan, Kombes Pol Firman Darmasyah juga mengatakan juga dengan di Launchingnya ETLE secara Nasional di 12 Polda salah satunya Polda Riau di 4 titik, maka Dirlantas Polda Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat Riau agar mematuhi aturan - aturan saat berkendara di jalan, seperti: Utamakan keselamatan, Lengkapi surat - surat kendaraan seperti SIM, STNK, Dll, Gunakan Sabuk Keselamatan, Pakai Helm, Dilarang gunakan HP saat bawa mobil dan sepeda motor, Patuhi Batas Kecepatan maksimal, Dilarang ngebut - ngebut dijalan, Dilarang terobos Lampu Merah, Tidak Menggunakan knalpot racing, Tidak melawan arus, Lakukan pengesahan STNK tepat waktu, sehingga anda pasti selamat sampai tujuan dalam berlalu lintas, tutup Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah. **
(Pekanbaru/ruben)