Riau

Kapolda Riau: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, 'Salus Populi Suprema Lex Esto'

Jumat, 30 April 2021 - 23:15 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si mengatakan, “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi, kita mencermati kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Oleh karena itu kita siap untuk membubarkan kerumunan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa warga karena adanya pandemi Covid-19”, ujarnya.

Hal ini di katakan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi disela - sela tugasnya Jumat sore (30/04/2021).

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa saat ini Pandemi Covid-19 menunjukkan grafik yang kembali meninggi.

“Ini menjadi perhatian kita. Dan angka ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga”, terang Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 661 Personil diseluruh Provinsi Riau untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya.

“Hal ini penting karena sebagaimana saya katakan : Salus Populi Suprema Lex Esto…!!, Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada Kategori Zona Merah ini”, lanjutnya.

Menurut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi apapun kerumunan yang berpotensi penularan virus akan dibubarkan. Pihaknya tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat, namun dirinya meminta untuk tidak duduk - duduk ngobrol atau kongkow di lokasi jualan yang bisa menyebabkan kerumunan.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga mengatakan bahwa aktifitas yang terjadi di pasar pasar tradisional tetap diijinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk - duduk ngobrol.

“Di Pasar Tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk - duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami himbau dengan tegas agar setiap Pengurus dan Pengelola Pasar Tradisional harus mematuhi Protokol Kesehatan”, sambung Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dengan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan, seperti pengunjung pasar menggunakan masker dan Pengelola Pasar menyedikan lokasi tempat cuci tangan, diharapkan agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan.

“Kita semua harus bekerja sama. Kita harus mampu menekan laju penderita Covid-19. Oleh karena itu, kerjasama warga masyarakat, agar kita berhasil keluar dari situasi pandemi ini, mutlak kita perlukan”, tutupnya. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar