Riau Hukrim

Musnahkan 26,83 Kg Sabu, Kapolda: Terus Buru Para Pengedar dan Kita Ingin Wujudkan Provinsi Riau Bebas Narkoba

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:43 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kasubsi Pratut Kejaksan Tinggi, Kepala Laboratorium Forensik Polda menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Mapolda Riau, pada Selasa siang (4/5/2021).

Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 45 KG adalah dari 10 kasus yang diungkap, namun yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 26.83 KG.

“Sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan Pengadilan”, ujar Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengawali pres releasenya.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 10 kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda, dengan 15 orang tersangka (SYA, ZAM, ADJ, MA, HS, FAH, SYAF, ZUL, MF, ML, ISW, GT, AG dan NOR).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan perlunya kerjasama semua pihak untuk bersama sama membangun kesepahaman didalam menangani peredaran narkoba yang tidak ada habis - habisnya.

“Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir dari penanganan masalah narkoba ini, masyarakat harus sejalan dengan apa yang kita lakukan”, terang Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

“Saya rasa kita semua yang hadir disini adalah bagian dari pemberantasan narkoba, dan tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja. Kita harus perbaiki ekosistem yang ada di Provinsi Riau ini dengan ekosistem yang menolak narkoba”, ajak Kapoda Riau.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan sekalipun ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tidak menyurutkan niat untuk memberantas narkoba beserta bandarnya.

“Kita masih terus melakukan pendalaman, kita tau adanya kurir dan bandar baik didarat maupun dilaut yang mengendalikan ini. Kita akan terus buru para pengedar narkoba dan kita ingin Provinsi Riau ini bebas dari narkoba”, terangnya. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar