Riau

Dua Tahun Lebih Sempat Kabur Napi Dari Lapas Sialang Bungkuk, Ditnarkoba Polda Riau Berhasil Kembali Amankan Tersangka Dengan Kasus Baru

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:58 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Bravo Direktorat Narkoba Polda Riau, pada tanggal 16 Januari 2020, sekitar jam 03.30 Wib, telah menangkap satu orang tersangka Narkotika jenis Sabu.

Tersangka berhasil di amankan Tim Bravo Direktorat Narkoba Polda Riau di Perumahan Widya Graha 3 RT 01/RW 06 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Barang Bukti, yang berhasil diamankan, Enam (6) bungkus paket kecil dan paket sedang Narkotika jenis Sabu, Berat Kotor 39 Gram, yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sarung HP warna hitam, dan 11 butir Pil Ekstasi masing - masing merk LV warna biru 4 butir dan merk WB warna orange 7 butir, 1 unit HP warna putih, 1 unit timbangan digital.

Kronologi Proses Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka ada menyimpan dan menjual Shabu dan Ekstasi, kemudian dilakukan Penyelidikan, setelah diketahui bahwa keberadaan tersangka ada di dalam rumah, maka sekitar jam 03.30 Wib pagi, Tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan, ditemukan tersangka yang berinisial ES alias EP (42 tahun) dan Barang Bukti Shabu serta Ekstasi yang disimpannya di Lantai 2 rumah kontrakannya, ucap KabidHumas Polda Riau.

Kemudian Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan beberapa catatan hasil pemeriksaan terhadap Tsk yaitu;
- Tsk dulu pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 17 April 2016, TKP di kamar sebuah hotel yang berada di Kota Pekanbaru dengan BB sebanyak 5 bungkus paket kecil Shabu berat bersih 1,6 Gram dengan Vonis 5,6 tahun (Berdasarkan petikan putusan nomor 723/ Pid. Sus/ 2016 / PN PBR Narkotika, tanggal 29 Sept 2016).
- Tsk merupakan salah seorang Napi yang lari dari Lapas Sialang Bungkuk pada peristiwa larinya ratusan Napi pada hari Jumat, jam 11.30 Wib, tanggal 5 Mei 2017 yang lalu.

Dalam kasus Tsk yang baru (Kasus Narkotika jenis Shabu sebanyak 39 Gram, dan Pil Ektasi 11 butir), yang tertangkap pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020, jam 03.30 Wib pagi di rumah kontrakan Tsk di Perumahan Widya Graha 3, Penyidik tidak melakukan Penahanan Tsk, karena sudah di serahkan ke Lapas Sialang Bungkuk, di laksanakan pada hari Selasa, 21 Januari 2020, jam 14.30 Wib, dan untuk menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun, namun proses penyidikan terhadap Tsk tetap lanjut, tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. **(BidHum Polda Riau).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar