Riau

Wujudkan Prokes Covid-19, Satpol PP Provinsi Riau Gelar Patroli Trantibum dan Tranmas di Objek Keramaian Kota Pekanbaru

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:32 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, rutin melakukan kegiatan operasi dan patroli Trantibum dan Tranmas, dilokasi - lokasi yang dianggap vital dan ramai dikunjungi warga Pekanbaru, pada hari Sabtu malam (20/12/2020).

Dimana patroli rutin yang dilakukan Satpol PP Provinsi Riau ditengah Pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Pekanbaru agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah, sesuai yang sudah diterapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi Riau.

Kasatpol PP Provinsi Riau Drs Hadi Penandio melalui Kepala Bidang Operasi Deddy Herman SH yang diwakilkan Kepala Seksi Trantibum Tranmas Satpol PP Provinsi Riau Ekadinata saat diwawancarai awak media, dilokasi patroli rutin menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut rutin dilakukan pihaknya dimasa pandemi Covid-19, agar masyarakat bisa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah di anjurkan pemerintah.

"Kita (Satpol PP, red) sebagaimana diamanatkan Undang - Undang (UU) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Maka dari itu kami lakukan patroli ini guna menjamin semuanya itu, dan dimasa pandemi ini kami patroli ditempat keramaian untuk menghimbau warga masyarakat agar mematuhi protkes dan memakai masker," papar Ekadinata.

Dikatakan Ekadinata, selama melakukan patroli dan operasi malam ini pihaknya melakukan tindakan teguran lisan dan sanksi sosial.

"Ada beberapa orang yang kita beri tindakan teguran dan sanksi sosial, yang kita lakukan itu agar ingin masyarakat lebih mematuhi dan sadar akan kesehatan, bukan takut akan sanksi yang kita lakukan sesuai Perda, dimana ketika masyarakat sudah sadar akan kesehatannya tanpa ada aparat pun masyarakat akan tetap patuh," jelasnya.

"Selain melaksanakan patroli rutin yang kita lakukan malam ini, Satpol PP Provinsi Riau pada siang harinya juga melakukan Operasi Yustisi bersama TNI Polri (Polda Riau, red), kepada perseorangan maupun pelaku usaha yang ada di kota Pekanbaru mulai dari bulan September sampai dengan Desember sekarang ini," ucap Ekadinata.

Menurutnya, untuk pelanggar yang tidak mengikuti Perda Provinsi Riau No. 04 Tahun 2020 pihaknya bersama tim Yustisi akan berikan sanksi baik perseorangan maupun pelaku usaha.

"Dari operasi Yustisi bulan September sampai Desember total teguran untuk perseorangan yang sudah dilakukan ada 2947 orang, sedangkan pelaku usaha ada 1721 pelaku usaha," pungkasnya.

Diakhir kata, Ekadinata menghimbau kepada masyarakat Riau khususnya kota Pekanbaru untuk selalu melakukan ataupun mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami berharap kepada masyarakat Riau khususnya Pekanbaru untuk sama sama memutuskan mata rantai Covid-19, dengan cara Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan," ajak Ekadinata selaku Kasi Trantibum Tranmas Satpol PP Provinsi Riau. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar