Jumat, 04 Juni 2021 - 12:12 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Kolaborasi PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, bersama jajaran Lanud Roesmin Nurjadin, Polda Riau, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) menemukan praktik ilegal pembuatan surat keterangan palsu hasil tes Covid-19 oleh oknum.
Oknum tersebut membuat surat keterangan palsu hasil tes Covid-19 di luar wilayah Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru.
Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II Yogi Prastyo Suwandi mengungkapkan bahwa pada tanggal 2 Juni 2021, jajaran AP II bersama Lanud Roesmin Nurjadi dan KKP Kemenkes menemukan kejanggalan pada surat keterangan hasil tes Covid-19 yang dibawa salah satu calon penumpang pesawat.
“Kejanggalan ini kami koordinasikan dengan Pihak Kepolisian yakni Polres dan Polda Riau yang kemudian membongkar adanya praktik ilegal pembuatan surat keterangan palsu hasil tes Covid-19 ini. Kami berterima kasih kepada jajaran Polda Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, dan KKP Kemenkes yang sangat mendukung terwujudnya protokol kesehatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, di tengah pandemi ini,” ujar Yogi Prastyo Suwandi.
Yogi Prastyo Suwandi meminta calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru agar benar - benar mematuhi protokol kesehatan yang salah satunya adalah menjalani tes Covid-19, baik melalui rapid test antigen, PCR test, atau GeNose C-19.
“Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru membuka Airport Health Center yang menyediakan layanan tes Covid-19, untuk mendukung dan mempermudah calon penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan. Airport Health Center Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru dikelola secara profesional oleh Rumah Sakit Awal Bros, dan kami berkomitmen menjaga layanan dan kepercayaan masyarakat Pekanbaru dan sekitar,” ujar Yogi Prastyo. **(Rls).
(Pekanbaru/ruben)