Selasa, 16 Februari 2021 - 16:12 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau - Kepri bersama Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan Kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) untuk mendukung Program Zero ODOL 2023 Serta Peresmian Masjid AL-Aziz Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, bertempat di Terminal Type A BRPS Kota Pekanbaru, Selasa (16/02/2021).
Kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) untuk mendukung Program Zero ODOL 2023 dan Peresmian Masjid AL-Aziz Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, yang langsung dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, yang didampingi Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Ardono, ATD, MT.
Tampak hadir juga dalam acara kegiatan Normalisasi ODOL untuk mendukung Program Zero ODOL 2023 oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si yang diwakili Asisten, Kapolda Riau yang diwakili Wadirlantas Polda Riau, Danrem 031/WB yang diwakili Kasrem 031/WB, Forkompinda Riau, Kasubdit Dalops Dit Lalin Jalan Ajie Panatagama, ATD, MTD, Walikota Pekanbaru DR. Firdaus, ST, MT, Dandim 0301/PBR Kolonel Inf. Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, Bersama Forkompinda Kota Pekanbaru, Anggota Komisi V DPR RI Bapak Syahrul Aidi Ma'azat, Lc, MA, Ketua Komisi IV DPRD Riau, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Dr. Umar Aris, SH, MM, MH, Kepala BPTD Wilayah I - VII, Kepala Dishub Se-Provinsi Riau, Kepala PT. Jasa Raharja, Koorsatpel UPTD UPPKB Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Koorsatpel PP Se-Provinsi Riau, serta para tamu undangan.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si menuturkan, saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur Riau, Pak Walikota Pekanbaru, dengan teman - teman Kadishub Se-Provinsi Riau, memang di Provinsi Riau yang mengawali terhadap penengakkan hukum yang cukup tegas terhadap operator yang memang belum komplit dengan regulasi kita untuk Over Loding dan Over Dimensi. Buktinya adalah yang saya bilang tadi pada Pasal 277 UU 22 yang pertama kali di Provinsi Riau dan sekarang sudah disemua Provinsi sudah mulai melaksanakan itu.
Saya juga bekerjasama dengan Kepolisian karena komitnen Pak Menteri Perhubungan beliau sudah menyampaiakan kepada kita Tahun 2023 akan kita selesaikan dan memang ini harus dibantu oleh Provinsi oleh daerah dan juga kepolisian terutama sebagai aparat penegak hukum, dalam waktu dekat Pak Menteri Perhubungan akan MoU dengan Pak Menteri PU dan Pak Kapolri untuk niat kita komitmen Pemerintah dalam rangka penengakkan hukum Over Loading dan Over Dimensi, ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi.
Dan teman - teman bisa menyaksikan bersama tadi, mobil Truk dan Dum Truk tinggi 1,7 Meter bahkan ada sampai 2 Meter, seharusnya cuma 1 Meter dengan konfirugasi 122, Konfirugasi XL atau Ban nya, kemudian panjangnya lebih 1 Meter berarti muatannya bisa lebih yang sudah disampaikan Pak Rizal tadi, bisa 8 Ton setiap muatan kelebihannya bisa seperti itu.
Kita harapkan, kita semuakan negara semakin lama semakin beradap, beberapa negara juga sudah menyelesaikan, kalau jadi kita aspek keselamatan kita utamakan dalam rangka meningkatkan trasportasi darat, kemudian juga seperti yang sudah di sampaikan Menteri PU dana untuk perbaikkan jalan dalam satu tahun Rp 43 Triliun, bisa kita selamatkan, akan mungkin mempercepat pembangunan jalan tol yang ada di Sumatera atau beberapa jalan Nasional yang dibangun di beberapa Provinsi, mungkin seperti Papua dan sebagainya.
Saya mengajak semua operator, kemudian karoseri, untuk mulai menghentikan atau secara bertahap untuk normalisasi kendaraan truk ini, karena cepat atau lambat kami sedang membangun aturan untuk masyarakat atau operator tidak mengikuti, kita sedang membangun regulasi aturan untuk semakin kita bisa pertegas, jadi sanksinya kalau sekarang ini, kalau ditilang 150.000 atau 200.000, kedepan sanksinya akan kita perberat, jadi kita usulkan di Komisi V DPR RI, akan ada revisi Undang - Undang 22, itu akan perberat mungkin sanksi perlanggaran mungkin bisa sampai berapa juta, tapi masih kita rumuskan bersama - sama, jadi itu yang sedang kita lakukan, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi kepada awak media.
Kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si menuturkan kepada awak media, bahwa saya mengapresiasi kepada Pak Ajie Panatagama yang pertama kali, "Saya Akui", Pencetus Pidana Pasal 277 UULLAJ mengenai Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Provinsi Riau, sewaktu menjabat Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau - Kepulauan Riau, ucapnya.
Dan kemudian saya juga sudah sampaikan sama Pak Gubernur tadi, ada beberapa Gubernur yang saya lihat cukup aktif termasuk Walikota dan Bupati cukup aktif, bersama - sama dengan pemerintah pusat dalam rangka penanggulangan Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading dan termasuk Gubernur Riau dengan kebijakkannya Jalan Tol tidak untuk Kendaraan ODOL itu cukup bagus sekali, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, berharap semakin banyak pimpinan daerah baik itu Gubernur, baik itu Walikota, dan Bupati yang semakin sadar bahwa menyangkut kerusakan jalan salah satu pelakunya adalah kendaraan Truk yang Over Loading dan Over Dimensi, makanya sudah mulai kesadaran kita dalam penidakkan itu dan masyarakat juga ikut dalam kerjasamanya yang baik, tutupnya.
Selanjutnya, Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Ardono, ATD, MT, mengatakan bahwa pada hari ini adalah acara normalisasi ODOL dan Peresmian Masjid Al-Azis.
“Hari ini kita akan melakukan tindakan normalisasi atau pemotongan terhadap kendaraan angkutan barang yaitu 2 kendaraan tanki BBM, 1 truck tanki CPO dan 1 kendaraan dump truck,” ujar Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Ardono.
Dikatakan Ardono, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan normalisasi kendaraan sebanyak 209 unit kendaraan mulai dari tahun 2019 hingga 2020.
“Sudah 209 unit kendaraan yang kita lakukan normalisasi dimana BPTD Wilayah IV Riau Kepri sebanyak 55 unit, UPPKB Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 6 unit, lalu normalisasi yang dilakukan PT Buana Jaya Sejati sebanyak 148 unit,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak kendaraan kendaraan milik pengusaha transportasi yang perlu di normalisasi, namun pada umumnya para pengusaha harus mengatur waktu pelaksanaan normalisasinya terlebih dahulu.
“Mulai dari waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan fisik, waktu untuk mendukung penerbitan surat keterangan penyesuaian dimensi dan waktu yang diperlukan memotong kendaraan itu sendiri, sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi secara legal baik dan sah secara administrasi maupun secara teknis,” ucap Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Ardono.
Dirinya mengatakan tentu hal itu semua bisa terwujud dengan ada nya perpaduan kerjasama dan kordinasi nyata dari antara semua instansi terkait.
“Kami yakin dengan semangat kita bersama memperbaiki sistem angkutan barang yang lebih baik dapat terwujud dengan adanya kerjasama dari setiap instasi yang berkaitan, sehingga mekanisme normalisasi ini tidak menghambat perputaran bisnis dan keuangan perusahaan transportasi, namun justru akan dapat menguntungkan,” pungkasnya. **
(Pekanbaru/ruben)