Riau

Boyke, Sorot Dugaan Keluarga Syamsuar Di Pusaran Kasus Korupsi Payung Elektrik

Jumat, 10 Mei 2024 - 09:53 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kasus dugaan korupsi pengadaan payung elektrik Masjid An Nur masih menjadi perbincangan hangat ditengah para aktivis dan masyarakat Provinsi Riau.

Sebab, diduga kasus Korupsi pengadaan payung elektrik untuk Masjid An Nur melibatkan anak mantan Gubernur Riau Syamsuar.

Menurut aktivis anti rasuah Boyke, sampai detik ini, pihak keluarga Pak Syamsuar tidak pernah mengclearkan keterlibatan anaknya Muhammad Andri dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Informasi yang beredar disebutkan bahwa Andri, anaknya menerima uang dari pengadaan payung elektrik tersebut sebesar Rp 2,5 Miliar", ucap Boyke.

Lebih lanjut Boyke mengatakan, sejak dari awal lelang, Kata Boyke, bahwa Andri sudah terlibat, hal ini bisa diketahui ketika salah satu kontraktor melakukan gugatan atas lelang Payung Elektrik ke PTUN pada tahun 2022, dimana penggugat meminta hakim untuk menghadirkan anak Syamsuar, Andri sebagai saksi dalam persidangan.

Jadi, lanjut Boyke, merujuk hal tersebut, keterlibatan anak Syamsuar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan payung elektrik masjid Annur bukanlah isapan jempol.

Selain itu, lanjut Boyke, berdasarkan informasi yang sempat heboh dengan beredarnya spanduk, disebutkan bahwa istri dari Syamsuar melakukan monopoli kegiatan berupa pengadaan makan minum di salah satu badan di Sekretariat Daerah Pemprov Riau.

"Jika keluarga sudah ikut campur dan tidak bisa dibatasi maka telah terjadi degradasi etika politik dan kepemimpinan, maka hal itu cerminan pada kerdilnya jiwa kepemimpinan sebagai kepala daerah", ucap Boyke.

Berkaca pada sengkarut dan kacaunya pengadaan payung elektrik masjid Annur, dan dugaan korupsinya menjadi cermin bahwa kegiatan tersebut tanpa perencanaan yang baik dan sebenarnya bukan sesuatu hal yang prioritas.

Untuk diketahui, proyek pengadaan enam payung elektrik ini merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022.

Bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp 42.935.660.870 dan HPS Rp 42.935.644.000.

Dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp 40.724.478.972,13.

Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan. Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.

Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau. Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 5.528.712.602,75. (Rilis/Red01).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar