Riau

Pada Bulan Juni, Pendaftaran PPDB Tahun 2020 Melalui Sistem Online

Sabtu, 09 Mei 2020 - 21:48 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun 2020, dan disesuaikan dengan protokol kesehatan, dimasa Pandemi Virus Corona (Covid-19), yang masih melanda di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Plt. Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs. Kaharuddin, M.Pd menjelaskan untuk tingkat SMA/SMK sederajat pendaftaran PPDB di wilayah Provinsi Riau, menggunakan sistem online. Dimana sekolah akan membuka Web nya dan bagi siswa yang akan mendaftar bisa mendaftar melalui Web masing - masing sekolah yang akan dituju.

Untuk PPDB tahun 2020 ini, Kemendikbud RI telah menetapkan pendaftaran dimulai tanggal 17 sampai dengan 25 Bulan Juni 2020. Masing - masing siswa yang akan mendaftar, sudah bisa menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran PPDB, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ditengah Pandemi Covid-19 ini, pendaftaran PPDB melalui Sistem Online, atau sekolah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat menerima siswa. Sesuai dengan aturan dalam protokol kesehatan, tapi lebih baik semuanya menggunakan Sistem Online,” jelas Kaharuddin.

Sementara itu, untuk syarat penerimaan PPDB tahun ini, masih berlaku seperi tahun sebelumnya. Dimana ada Sistem Zonasi, atau Jarak Sekolah dengan tempat tinggal siswa, selain itu juga ada jalur prestasi, jalur siswa tidak mampu dan juga jalur siswa yang pindah sekolah mengikuti orangtuanya bekerja.

“Untuk tahun ini sistem zonasinya berubah, kalau tahun lalu sinasinya 80 persen, tahun ini turun menjadi 50 persen zonasi sekolah. Dan sudah ada ketentuan - ketentuannya di sekolah, misalnya ditentukan Perkecamatan. Kemudian Jalur prestasi 30 Persen, Jalur afirmasi atau Siswa kurang mampu 15 Persen, dan jalur pindah kerja orangtua 5 Persen. Masing - masing jalur ini juga ada persyaratannya”, jelas Kaharuddin.

Adapun PPDB Tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan, Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. **(MCR).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar