Riau

Kejati Riau Melakukan Pendampingan dan Pengawalan Realokasi Anggaran Untuk Penanganan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Riau

Sabtu, 25 April 2020 - 17:23 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap Realokasi Anggaran Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19). Jangan sampai penggunaan dana menimbulkan perbuatan melawan hukum.

"Dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, Kejaksaan telah melakukan pengawalan dan pendampingan Refocusing Anggaran Pemprov Riau," ujar Kajati Riau DR. Mia Amiati, SH, MH melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto, Sabtu (25/4/2020).

Raharjo Budi Kusnanto menjelaskan, untuk Pemprov Riau, anggaran yang di Refocusing untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 474,9 Miliar. Dana itu dikucurkan dua tahap, Pertama Rp 74,9 Miliar dan Kedua Rp 400 Miliar.

Pendampingan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. Sementara, untuk pengamanan dilakukan Bagian Intelijen, seperti Pembelian APD, Sembako, dan Penyaluran dana desa.

Dalam penyaluran dana desa juga disesuaikan dengan jumlah anggaran desa yang diterima oleh desa. Bagi desa yang mendapat anggaran di bawah Rp 800 juta dipotong 25 persen untuk BLT Penanganan Covid-19, lebih Rp 800 juta 30 persen, dan lebih Rp 1,5 miliar sebesar 35 persen.

Pembagian dilakukan tiga tahap selama tiga bulan berturut - turut. Tahap pertama diterima 40 persen dari jumlah dana desa, tahap kedua 40 persen dan tahap tiga 20 persen.

"Tahap pertama dilakukan pekan depan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto.

Raharjo Budi Kusnanto menegaskan, Kejaksaan sudah melakukan pengawalan terhadap pengalihan dana desa yang difokuskan kan untuk Covid-19.

"Jangan sampai ketika cair, dana dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kasihan kepala desanya," tegasnya.

Penerima BLT dari dana desa itu juga harus tepat sasaran. Jangan sampai orang yang sudah menerima bantuan pemerintah, kembali dapat bantuan.

"Siapa yang berhak?, Bukan PKH dan bukan pula Penerima Bantuan Pangan Non Tunai," ingat Raharjo Budi Kusnanto.

Dikatakan, untuk pendampingan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Selain Pemprov Riau, pendampingan anggaran Refocusing juga telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp 182.732.034.563, Pemko Dumai Rp 93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp 116 miliar.

Selanjutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp 57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp 115.432.182.870 dan Pemkab Rokan Hulu Rp 12 miliar. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp 59.137.031.065. Total realokasi anggaran adalah Rp 1.109.834.773.998.

Pendampingan itu juga didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Kegiatan ini bertujuan agar pengalokasian dana Bantuan Tidak Terduga Tidak Bermasalah baik secata administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. **(MCR).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar