Riau Pekanbaru

Wagubri Membuka Raker Urusan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahaan Provinsi Riau Tahun 2019

Selasa, 22 Oktober 2019 - 18:39 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau menggelar Rapat Kerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Provinsi Riau tahun 2019, dengan tema: "Melalui Rapat Kerja, Kita Bangun Komitmen dan Sinergi Dalam Penyelenggaraan Kebijakan Percepatan Pembangunan Desa”, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (22/10/2019).

Selanjutnya dalam kata sambutannya Kepala Dinas PMD Provinsi Riau Drs. H. Syarifuddin, AR, M.Si menyampaikan, bahwa latar belakang pelaksanaan kegiatan ini dalam hubungan pembinaan dan pengawasan, sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Oleh karena itu Rapat Kerja perlu dilaksanakan, sebagai wadah membangun komitmen dan sinergi antara pemerindah daerah provinsi dan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan di daerah.

Dalam memfasilitasi kebijakan dan permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat di perdesaan, pada Rapat Kerja Urusan Penyelenggaaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Provinsi Riau Tahun 2019, berikut Isu Aktual (terkini) yang menjadi pembahasan, antara lain:


1.    Fasilitasi penataan wilayah desa dan kelurahan dan Penataan Desa Adat pada kabupaten/Kota di Provinsi Riau pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, tanggal 4 Juli 2019;


2.    Persiapan Pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa;


3.    Fasilitasi Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Kabupaten di Provinsi Riau dalam rangka Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif menuju Desa Mandiri;


4.    Fasilitasi dampak lingkungan pasca kebakaran hutan dan lahan serta kebencanaan lainnya, Pengentasan Stunting dan Komitmen Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa melalui kewenangan desa.


Kemudian Kadis PMD Riau Syarifuddin menuturkan, maksud Rapat Kerja ini yaitu, dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Adapun tujuan Rapat Kerja ini, antara lain:


1.    Membangun komitmen dan Sinergi dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan desa di daerah;


2.    Memfasilitasi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa agar melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


3.    Mendorong pelaksanaan kewenangan urusan penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam rangka penyelesaian permasalahan-permasalahan di daerah;


4.    Meningkatkan keterpaduan dan kesinampungan program dan kegiatan pada pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam rangka pencapaian visi dan misi RPJM Provinsi Riau Tahun 2019-2024.


Berdasarkan pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa sebagaimana tercantum pada Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada tahun 2019 Dinas PMD Provinsi Riau dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau telah menyelaraskan tugas dan fungsi dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi kepada Kelurahan, ujar Syarifuddin.


Dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam hal kedudukan Kelurahan merupakan bagian dari perangkat kecamatan dan Lurah bertugas dalam membantu pelaksanaan tugas Camat. Oleh karena itu, pada rapat kerja tahun ini hanya membahas isu aktual yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan peserta pemerintah desa dan kabupaten se Provinsi Riau.


Selanjutnya pada recana kerja Dinas PMD Provinsi Riau tahun 2020-2024, telah dilakukan perubahan nomenklatur kegiatan ini menjadi Rapat Kerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Jadi kegiatan rapat kerja tahun ini diikuti perwakilan Kepala Desa pada 146 Kecamatan yang memiliki Desa di Provinsi Riau beserta 10 pejabat terkait yang mendampingi. Dan harapannya semoga kita bisa mengundang peserta di tahun depan lebih banyak lagi.


Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut :


A.    Output


1.    Adanya komitmen bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa se Provinsi Riau dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada Kabupaten di Provinsi Riau dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi inklusif menuju desa mandiri;


2.    Adanya berita acara sebagai hasil raker untuk tindak lanjut 


B.    Outcome


1.    Hubungan yang sinergis antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan desa di daerah;


2.    Terciptanya keterpaduan dan kesinambungan program dan kegiatan pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam rangka pencapaian visi dan misi RPJM Provinsi Riau Tahun 2019-2024.


Jadi dalam upaya pencapaian Misi “Pembangunan Ekonomi Inklusif” dan kebijakan Provinsi Riau melalui Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa, akan dilakukan Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Kabupaten di Provinsi Riau dalam rangka Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif menuju Desa Mandiri. Oleh karena itu, Rapat Kerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Provinsi Riau Tahun 2019 ini, mengangkat Tema: ”Melalui Rapat Kerja, Kita Bangun Komitmen dan Sinergi dalam Penyelenggaraan Kebijakan Percepatan Pembangunan Desa”, ujar Syarifuddin.


Dalam kata sambutannya Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si yang dalam hal ini diwakili Wagubri Edy Natar Nasution menyampaikan, bahwa Rapat Kerja ini merupakan bentuk pelaksanaan peran Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah, sebagaimana khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Sebagai penyelenggara negara di daerah mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai yang terdepan Pemerintah Desa, pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan harus berjalan dengan baik dan terkendali. Oleh karena itu rapat kerja ini perlu dilakukan minimal setahun sekali untuk membangun sinergitas dan keterpaduan dalam rangka pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan daerah dan pemecahan permasalahan-permasalahan di tingkat daerah, ujar Wagubri.


Sebagaimana yang dilaporkan oleh Kadis PMD Provinsi Riau tadi, peserta rapat kerja tahun ini hanya diikuti perwakilan Kepala Desa pada 146 Kecamatan yang memiliki Desa di Provinsi Riau beserta 10 pejabat terkait yang mendampingi, semoga kedepan akan kita agendakan secara terpadu dan keseluruhan kepada 1.591 Kepala Desa yang ada di Riau, bila perlu bersama Ketua atau pimpinan BPD di desa, nanti teknisnya diaturlah oleh PMD.


Tuntutan percepatan pembangunan di segala aspek kehidupan semakin tinggi, sebagai tujuan dari pelaksanaan demokrasi “dari, oleh dan untuk rakyat”, oleh karena itu setiap tingkat penyelenggara sesuai dengan kewenangannya harus mampu membuat dan melaksanakan kebijakan yang pro rakyat, ucap Wagubri.


Melalui implementasi Undang-Undang Nomor. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa melalui kewenangannya agar terus melakukan penataan, penguatan dan pengembangan agar terwujud kemandirian desa yang berdaya saing.


Data Dinas PMD melaporkan hasil pemuktahiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2019 {ket: IDM diukur melalui 3 pendekatan: 1. Indeks Ketahanan sosial, 2. Indeks Ketahanan Ekonomi, 3. Indeks Ketahanan Lingkungan}, untuk perkembangan Status Perkembangan Desa di Riau (2017-2018). Provinsi Riau baru memiliki 10 Desa Mandiri dan 163 desa Maju.


Oleh karena itu, saya harapkan kita berkomitmen meningkatkan Desa Mandiri di Riau minimal 100 Desa untuk lima tahun ke depan. Untuk mencapai target ini tentunya perlu dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan Desa itu sendiri serta seluruh stakeholder, ucap Wagubri.


Dalam mewujudkan desa mandiri sebagai penjabaran misi Provinsi Riau, saya dan didukung DPRD Riau telah menganggarkan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Desa sebesar Rp. 200 Juta (dua ratus juta rupiah) yang akan disalurkan melalui APBD-Perubahan Provinsi Riau Tahun 2019. Kebijakan ini salah satunya untuk mendorong Ketahanan Ekonomi di Desa, sebagaimana yang telah dijabarkan pada misi RPJMD Provinsi Riau 2019-2024, dengan arah kebijakan yaitu “Meningkatkan peran BUMDesa dalam pengelolaan usaha desa dan Meningkatkan kompetensi wirausaha muda (di perdesaan)”.


Dalam rangka fasilitasi penataan wilayah desa, saya sangat mendukung pembentukan desa baru sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dengan tujuan mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.


Dari laporan Dinas PMD, Provinsi telah memfasilitasi 3 Kabupaten yang mengusulkan pembentukan desa, yaitu: Rokan hilir sebanyak 14 Desa, Kepulauan Meranti sebanyak 2 desa, dan Rokan Hulu sebanyak 20 desa, ujar Wagubri.


Sedangkan dalam rangka fasilitasi penataan wilayah desa adat di Provinsi Riau, ada 2 (dua) Kabupaten yang telah memiliki Perda tentang Penetapan Desa Adat (sesuai amanat pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu. 


Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, tanggal 4 Juli 2019, diharapkan untuk penetapan Desa Adat pada 2 (dua) Kabupaten ini dapat selesai di tingkat Pemerintah Pusat. Tentunya ada persyaratan yang harus segera dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dan LAM Riau siap memfasilitasinya. Bagi Kabupaten lain masih terbuka peluang untuk melakukan perubahan status Desa menjadi Desa Adat dan mekanismenya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, ucap Wagubri.


Dalam rangka persiapan pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa, maka saya mengharapkan segera terbentuknya kelembagaan BUMDesa di Kabupaten. Berdasarkan laporan Dinas PMD, kelembagaan BUMDesa di Provinsi Riau baru diangka 91% dari 1.591 desa.


Jadi, diminta perhatian Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa agar kelembagaan BUMDesa dapat segera terbentuk keseluruhan 100% di Provinsi Riau, karena alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi salah satunya dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDesa. 


Selanjutnya saya minta pada Dinas PMD terus lakukan fasilitasi dan melaporkan kepada saya terkait kelembagaan BUMDesa yang belum terbentuk ini, karena BUMDesa merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa sendiri melalui Peraturan Desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan di desa.


Sejalan dengan penguatan Ekonomi Perdesaan, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi Desa sesuai kewenangannya membentuk BUMDesa bersama dan Badan Kerjasama Antar Desa dalam mengembangkan ekonomi di desa melakui penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan.


Penyelenggaraannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, dengan tujuan Pengembangan ekonomi, pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.


Penetapan kawasan ini merupakan usulan dari desa kepada Bupati untuk ditetapkan, oleh karena itu Bupati perlu segera membentuk Tim yang memfasilitasi pelaksanaannya, yang disebut Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaaan tingkat Kabupaten. Untuk memfasilitasi hal ini di tingkat Daerah dan Pusat, saya telah membentuk tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 835/VI/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaaan di Provinsi Riau tanggal 24 Juni 2019, ujar Wagubri Edy Natar Nasution.


Harapan saya, kita bersama dapat menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan di Provinsi Riau agar seluruh potensi-potensi secara terintegrasi dapat menjadi nilai ekonomi dalam percepatan pembangunan desa. Untuk itu, saya mengajak melalui forum Rapat Kerja ini, difasilitasi Pemerintah Provinsi, bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa, kita membangun komitmen bersama untuk penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Riau.


Perhatian selanjutnya dari saya, agar Pemerintah Desa memberikan perhatian terhadap Fasilitasi dampak lingkungan pasca kebakaran hutan dan lahan serta kebencanaan lainnya, Pengentasan Stunting dan Komitmen Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki desa.

Akhirnya saya harapkan melalui Rapat Kerja ini, kita mampu membangun komitmen dan sinergi dalam penyelenggaraan kebijakan dan pengentasan permasalahan-permasalahan di desa dan daerah. Sehingga percepatan pembangunan di segala aspek dapat terwujud. Dan saya minta kepada peserta para Kepala Desa dan Pejabat Kabupaten yang mendampingi dapat mengikuti agenda ini sampai selesai, serta difasilitasi Dinas PMD Provinsi Riau dapat merumuskan point-point tindak lanjut yang nantinya menjadi perhatian kita bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim, rapat kerja urusan penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahaan Provinsi Riau tahun 2019, secara resmi saya nyatakan dibuka, tutup Wagubri Edy Natar Nasution. 

Dalam acara rapat kerja urusan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan Provinsi Riau tahun 2019, dihadiri Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si yang dalam hal ini diwakili Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam yang diwakili Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Bapak Drs. Andi Feri S. Fudail, M. Si, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Bupati Se Provinsi Riau, Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau dan Pimpinan Lembaga Adat Melayu Kabupaten se Provinsi Riau, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten se Provinsi Riau atau yang mewakili, Narasumber pada Rapat Kerja tahun ini, Kepala Desa dan Pejabat pada Dinas PMD Kabupaten se Provinsi Riau sebagai peserta Rapat Kerja tahun 2019, Insan Pers, serta undangan dan hadirin yang berbahagia. ***

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar