Rabu, 17 Juni 2020 - 20:21 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: Kpts. 754/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Se Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pada pelaksanaan PPDB secara online tahun ini disesuaikan dengan masa Pandemi Covid-19, yang akan mulai dibuka hari ini Rabu (17/6) sampai dengan tanggal 25 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram, melalui Ketua Panitia PPDB Provinsi Riau Guntur menjelaskan, pelaksanaan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Riau berdasarkan, juknis yang telah dikeluarkan. Dimana pendaftaran di jalankan dengan Sistem Jaringan Sosial (Online).
Berikut ini Tata Cara (Moda) Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan
pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
tentang Penetapan Satuen Pendilikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan online, yaitu:
1. Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.
2. Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keehlian.
3. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN begitu juga sebaliknya dalam satu waktu.
4. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendatarkan 2 kali, jika
pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.
5. Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas alau mengundurkan diri.
Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000. Dan selama Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan. **
(Pekanbaru/ruben)