Hot News

Anak Kandung Jadi Korban Di tangan Ayahnya Sendiri, Begini Ceritanya

Minggu, 01 September 2019 - 19:42 WIB , Editor: itsar,

Kalteng- Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. di halaman Satreskrim Polres Palangka Raya pada hari Minggu 01/9/19 sekitar pukul 13.45 WIB atas meninggalnya EK (15) oleh bapaknya sendiri.

Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, “kejadian terjadi pada hari Sabtu (31/8/19) sekitar pukul 16.30 WIB bermula saat tersangka MR (37) menyuruh EK (15) untuk membeli makanan ringan, lalu korban balik ke rumah dan mengatakan bahwa warung tersebut tutup, dan tersangka menyarankan, untuk membeli ke warung yang di dekat masjid, korbanpun berangkat ke warung yang di tunjuk tersangka dan akhirnya pulang dengan membawa makanan ringan.

“Sesampai di rumah korban sempat bertengkar dengan adiknya DN (5) memperebutkan makanan tersebut, karena kesal dengan keributan tersebut tersangka melemparkan

pisau yang ada di genggamannya dan mengarah ke dada sebelah kiri korban. Tak menyangka akibat ulahnya anaknya terluka, segera MR (37) membawa ke EK (15) ke rumah sakit, namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan,” lanjut Timbul.

“Mula-mula saat kita lakukan pemeriksaan tersangka tidak mengakui telah melukai korban, namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya walau  saat melempar pisau akan berakibat seperti itu. Ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi, pisau yang di gunakan serta hasil visum dokter.”

Dihadapan awak media tersangka sangat menyesali perbuatannya dan tidak menyangka akibat perbuatannya tersebut membuat anak kandungnya meninggal dunia.

Berdasarkan visum korban meninggal karena pendarahan yang di akibatkan senjata tajam yang merobek jantung korban.

Tersangka yang sekaligus orang tua korban yang beralamat di Jalan Manunggal gang Kenanga I Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya saat ini tahan di Mapolres Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka selain di jerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersangka juga di jerat dengan pasal 338 atau pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(M Rahmadi Itsar)

(Palangkaraya/itsar)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar