Riau Pekanbaru

Gubri Menunjuk dr. Indra Yovi Sebagai Jubir Covid-19 di Provinsi Riau

Senin, 16 Maret 2020 - 12:36 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Syamsuar nomor 566/III/2020, menunjuk dr. Indra Yovi sebagai Juru Bicara (Jubir) Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau.

Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yakni bahwa sejak diidentifikasi sebagai Covid-19 di Wuhan, Hubei China pada Bulan Desember 2019, pasien yang dilaporkan positif Covid-19 terus meningkat, tidak hanya di wilayah China tetapi juga di negara China, sejalan dengan itu angka kematian juga terus meningkat.

Poin berikut, bahwa saat ini pasien Covid-19 juga telah ditemukan Indonesia. Provinsi Riau adalah salah satu Provinsi yang potensi untuk penularan dapat terjadi dari orang sakit ke orang sekitarnya (Kontak erat).

Selanjutnya, bahwa untuk kewaspadaan dan upaya pencegahan penularannya sangat diperlukan tim terpadu yang bekerja sinergis

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang penunjukan Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Provinsi Riau," jelas Gubri Syamsuar melalui suratnya.

Selanjutnya, penunjukan Jubir tersebut mengingat bahwa ada enam poin penting yakni, UU Nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Berikutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/II/483/2020 Tentang Pedoman Kesiapsiagaan Infeksi Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 43/SE/2020 Tentang Kesiapsiagaan Covid-19.

Maka memutuskan dr. Indra Yovi sebagai Jubir Covid-19 di Provinsi Riau yang bertugas untuk memberikan informasi secara teknis Covid-19. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Riau, APBN dan sumber - sumber lain yang sah dan tidak mengikatkan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 16 Maret 2020," tutupnya. **(MCR).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar