Hukrim

Gasak Rumah Kosong di 30 TKP dan 8 TKP Curanmor, 3 Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap Polsek Senapelan

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:50 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polsek Senapelan Resta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers penangkapan tersangka curanmor dan bongkar rumah bertempat di Mapolsek Senapelan, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Diketahui dari 4 tersangka ini adalah pencurian dengan pemberatan Asma Budi Rianto (38), Dodi Irfan (38) yang juga residivis perkara curat, Irwan Efendi (29) residivis perkara curanmor, dan untuk perkara penadah Anton Tambunan (39).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH., melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru, bahwa diketahui keberadaan pelaku pencurian yang berada dirumahnya.

"mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian atas nama Asma Budi di rumahnya yang berada di Jalan Kapau Sari Perumahan Cendana, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, selanjutnya Katim Opsnal melakukan koordinasi kepada Kanit Reskrim Iptu KF Sinuraya, SH dan melaporkan ke Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga kemudian mendatangi tempat yang dimakasud dan dilakukan penangkapan terhadap Asma Budi, " ungkap Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yang diduga dipergunakan untuk melakukan pencurian, dan dari pengakuan tersangka Asma Budi dirinya telah beberapa kali melakukan pencurian motor bersama rekannya.

"Dari penggeledahan rumah tersangka Asma Budi kita amankan kunci T, kunci Y, obeng, gunting serta beberapa alat lainnya, tersangka Asma Budi juga menerangkan dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan tersangka Irwan Efendi di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan dengan cara merusak kontak sepeda motor dengan kunci T lalu dijual kepada tersangka Anto Tambunan dan Honda Beat warna merah putih di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dilakukan beraama Dodi Irfan dengan modus kunci kontak tertinggal di sepeda motor," tutur Kompol Kari Amsah Ritonga dalam Giat Konferensi Persnya.

Mendapat informasi dari tersangka Asma Budi dilakukan lagi pengembangan pada hari Selasa (4/2/2020) dan pada pukul 08.00 Wib dilakukan lagi penangkapan terhadap rekan Asma Budi yaitu tersangka Dodi, selanjutnya pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anto Tambunan, lalu pukul 13.00 Wib kembali ditangkap tersangka Irwan Efendi.

"Dari hasil pengembangan, tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan rekannya tersangka Asma Budi yaitu Dodi Irfan diamankan dirumahnya di Jalan Pesisir, Gg Nurul Hag, Kecamatan Rumbai Pesisir, tersangka Irwan Efendi berhasil diamankan dirumahnya Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, serta Anto Tambunan sebagai penadah ditangkap dirumahnya di Jalan Megawati Pastoran, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," ucap Kapolsek Senapelan.

Ditambahkan Kapolsek untuk tersangka pelaku pencurian Asma Budi bersama rekannya berhasil membongkar rumah kosong sebanyak 30 TKP.

"Ada 30 TKP yang berhasil dibongkar Pelaku Asma Budi bersama rekannya yaitu Jalan Rawa Bening Tampan, Jalan Purwodadi 2 kali Tampan, Jalan Teropong 7 kali, Kawasan Taman Kebun Binatang Kubang, Tarai Bangkinang, Jalan Paus, Jalan Delima, Jalan Kualu Ujung 2 kali, Tarai 3 kali, Jalan Purwodadi Ujung 2 kali, Jalan Daru - Daru Kapau Sari, Jalan Cipta Karya, Jalan Parit Indah, Jalan Labersa, Jalan Muhajirin 2 kali, dan Tambang 2 kali, dengan modus tersangka Asma Budi berkeliling dengan menggunakan sepeda motor milihnya kewilayah Kecamatan Tampan dan apabila melihat rumah kosong tersangka Asma melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa besi yang sudah dimodifikasi untuk membongkar pintu maupun jendela rumah, tersangka termasuk spesialis rumah kosong," tambah Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga.

"Sedangkan untuk TKP Curanmor ada 8 tempat yakni di Jalan HR. Subrantas Gg. Iman berhasil mencuri Honda Beat, Jalan Purwodadi Ujung Honda Vario, Komplek Sakinah Honda Beat, Jalan Rowo Bening Honda Beat, Jalan Cipta Karya Honda Beat, Jalan Teropong Honda Vario dan Honda Revo, Jalan Cipta Karya Honda Beat, Jalan Rambutan Honda Beat," sambung Kapolsek Senapelan.

Untuk diketahui dari tersangka Anton Tambunan diamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les orange yang merupakan barang curian yang terjadi di Jalan Purwodadi dan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 buah alat pencongkel besar, 1 buah mata bor, 2 buah mata kunci T dan lainnya. **(Rbn/DF).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar