Pekanbaru Hukrim

Polsek SKP Pekanbaru Pasang Spanduk Himbauan Larangan Menangkap, Meracun, dan Menyentrum Ikan di Aliran Sungai Siak

Sabtu, 15 Februari 2020 - 21:43 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polsek SKP Pekanbaru melaksanakan Giat pemasangan spanduk 'Himbauan Larangan Menangkap, Meracun dan Menyentrum Ikan Di Aliran Sungai Siak', yang berada di Wilayah Hukum Polsek SKP, Sabtu (15/2/2020).

Sebelum melaksanakan Giat, Kapolsek SKP AKP Juli Afdal dan Kanit Res Iptu Raja Handayani beserta Kanit Sabhara Iptu Pily Marcho terlebih dahulu melakukan apel.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH, melalui Kapolsek SKP mengatakan himbauan ini diperuntukkan untuk masyarakat sekitar agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak ini.

"Dengan kegiatan pemasangan spanduk larangan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum berharap agar masyarakat, khususnya yang tinggal di Pesisir Sungai Siak bisa lebih peduli terhadap kelestarian Sumber Daya Alam yang berada di Aliran Sungai Siak ini", ujar Kapolsek SKP AKP Juli Afdal. S.

"Untuk titik lokasi pemasangan spanduknya pertama di Bawah Jembatan Siak 3 dan di Pelantar Pelabuhan Tuah Kardi, dan Personil yang ikut dalam kegiatan ini ada 7 orang dengan menggunakan 2 Kapal Speed Boat SKP 02," tutup Kapolsek SKP. **(Humas Polresta).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar