Selasa, 17 Desember 2019 - 18:42 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Pemusnahan Barang Bukti 6.000 ekor Belangkas yang di sidik oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, di Kantor BKSDA Provinsi Riau.
Kasubdit Polairud Polda Riau AKBP Wawan, menyampaikan penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2019 sekitar jam 22:15 Wib, di Pelabuhan Tanjung Tikus Leban Kabupaten Bengkalis, penangkapan oleh tim gabungan ABK. Kp. Kedidi - 3015 dan Subdit Intel Air Ditpolair Baharkam Polri.
Memberhentikan dan memeriksa satu unit Mobil Colt Diesel BM 9245 LP yang dibawa oleh Rahmat Saputra als Putra dan Heri Setiawan als Heri pemeriksaan didalam muatan truk ditemukan satwa yang dilindungi jenis Belangkas sebanyak 6.000 ekor dalam keadaan sudah mati yang
dimasukkan kedalam karung nilon," ujar AKBP Wawan Kasubdit Gakkum Polairud saat diwawancarai di Kantor BSKDA Provinsi Riau, Selasa Siang (17/12/2019).
Ditambahkan AKBP Wawan, Rahmat Saputra als Putra dan Heri Setiawan als Heri kita jadikan tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit Mobil Colt Diesel Merek Mitsubishi warna kuning nomor Polisi BM 9245 LP beserta surat - surat mobil.
Selanjutnya Kepala Balai Besar KSDA Riau menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dan mengharapkan untuk ke depannya kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kepada masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981. **(Rbn/Sta/Rls).
(Pekanbaru/ruben)