Hukrim

Satreskrim Polsek Payung Sekaki Berhasil Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor Di Pakiran Masjid

Rabu, 30 September 2020 - 18:54 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor roda dua (Curanmor) di Parkiran Masjid Alhamdulillah Jalan Kayu Manis, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2020).

Dimana diketahui kedua pelaku berinisial EY (56) warga Jalan LKMD Palas dan IH (27) warga Jalan Kayu Manis berhasil diamankan di Jalan Nelayan dan Jalan Riau Ujung dan pelaku spesialis curanmor di masjid - masjid yang ada di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Ahkmad Rivandy SIK membenar adanya penangkapan pelaku spesialis curanmor di Pakiran Masjid.

"Kedua Pelaku EP dan IH ini adalah spesialis curanmor di Kota Pekanbaru, mereka ini sudah melakukan aksinya di lima TKP berbeda di Kota Pekanbaru," ujar AKP Akhmad Rivandy, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskannya, dimana lima TKP tersebut yaitu Mesjid Daerah Rimbo Panjang bulan Agustus 2020, kedua Mesjid Alhamdulillah Jalan Kayu Manis Bulan September 2020, ketiga Mesjid Darul Akbar Jalan Riau Bulan September 2020, keempat Mesjid Jalan Sepakat, Mesjid Daerah Kubang Bulan Agustus 2020.

"Kini dari dua pelaku tersebut kita amankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu buah kunci T," ungkap Kapolsek Payung Sekaki.

Lanjutnya lagi, sedangkan kedua pelaku punya tugas yang berbeda - beda dan mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.

"Tersangka IH ini perannya mengambil motor, sedangkan rekannya EY menunggu dimotor sembari melihat dan memantau situasi, sembari pelaku IH melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T," kata AKP Akhmad Rivandy.

Ditambahkannya, untuk motif tersangka melakukan aksinya ke masjid - masjid karena menurut mereka di mesjid lebih mudah dan aman untuk melakukan aksinya.

"Kalau di Masjid rasa mereka lebih aman karena tidak ada security, apalagi mereka melakukannya saat jamaah sedang melakukan sholat, untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yaitu Pasal 363 KUHPidana ayat (2)," ujar Kapolsek Payung Sekaki. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar