Selasa, 08 Februari 2022 - 12:38 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil amankan 4 (Empat) tersangka keterlibatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Tegal Sari Ujung, Kecamatan Rumbai pada Rabu Siang (08/02/2022).
Dari ke 4 (empat) tersangka dalam keterlibatan Curat ini adanya sangkaan berbeda, untuk tersangka inisial AA (39) dan HN (31) merupakan tersangka Pencurian dengan Pemberatan sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, S.I., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut
"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan Curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku Curat tersebut sementara dua tersangka lainnya merupakan penada barang tersebut," ucap Kasat Reskrim.
"Setelah kami lakukan pengembangan ternyata tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39)," ungkapnya.
Dari keempat tersangka tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa
1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha RX King , warna putih, 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung type GT - E1272 , 1 (satu) unit handphone ,merk samsung lipat, 1 (satu) buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit 1 (satu) unit laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.
Atas kejadian tersebut korban dengan inisial NY (26) alami kerugian sebesar Rp 8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Kini tersangka AA (39) dan HN (31) diancam dengan pasal Pasal 363 K.U.H.Pidana dan Pasal 480 K.U.H.Pidana terhadap tersangka G (45) dan AA (39). (Humas.Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)