Rabu, 27 September 2023 - 12:14 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 50 Gram dan Pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolsek Sukajadi, Rabu (27/09/2023).
Tampak hadir dalam giat ini, Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud yang diwakili Waka Polsek Sukajadi AKP Pily Markho, Panit 1 Lantas Polsek Sukajadi Ipda Muharis, Perwakilan BNN Kota Pekanbaru, Perwakilan Labfor Polda Riau, Perwakilan Kejari Pekanbaru, Perwakilan Lapas/Kemenkumham.
Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud yang diwakili Waka Polsek Sukajadi AKP Pily Markho dan Panit 1 Lantas Ipda Muharis menyampaikan sama awak media dalam Konferensi Pers mengatakan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Santo Morlando mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu hotel di Kota Pekanbaru sering terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan di sekitaran hotel tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud lalu Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penangkapan, atas perintah tersebut, Tim Opsnal Reskrim melakukan pemancingan dengan cara under cover buy memesan 0,5 Ons atau 50 Gram Narkotika jenis Sabu, kata Waka Polsek Sukajadi.
Dan sekira pukul 18.30 Wib di salah satu kamar hotel datanglah seorang laki-laki yang berinisial RF yang menggunakan tas selempang warna hitam lalu menunjukkan diduga Narkotika Jenis Sabu dan timbangan digital yang dikeluarkan dari tas selempang warna hitam tersebut, setelah melihat diduga Narkotika jenis Sabu, lalu Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial RF dan langsung melakukan penggeledahan lalu Tim Opsnal mengamankan satu HP android merek Oppo A77 warna hitam, ungkap Waka Polsek Sukajdi.
Setelah di introgasi terhadap tersangka mengakui bahwa diduga Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial NF (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan Pasal 114, dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ucap Waka Polsek Sukajadi.
Diakhir Konferensi Pers dilanjut dengan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 50 Gram yang disaksikan oleh perwakilan Kejari Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Kemenkumham/Lapas, Labfor Polda Riau. **
(Pekanbaru/ruben)