Riau Hukrim

Dirkrimum Polda Riau: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS Dari Koperasi Yang Bermasalah

Jumat, 26 Maret 2021 - 10:59 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus Koperasi Gondai Raya dan pengurua Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK, MH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi.

"Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (25/3/2021) sore.

Berawal dari saat diamankan sebuah truk No Pol BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 kg sawit milik Kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma Koperasi Sri Gumala Sakti dilokasi PKS PT PSJ.

"Setelah mengamankn truk, kita melakukan penggeledahan dikantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti - bukti timbangan dari kelompok Tani Maju. Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Kota Pekanbaru, kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," papar Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Atas temuan tersebut, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja.

“Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU nya," terangnya.

Kombes Pol Teddy Ristiawan mengakui pihaknya telah mengantongi bukti - bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.

Sebelumnya, pengurus Koperasi Gondai Raya dan pengurus Koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar