Hukrim

Miliki Sabu, Polsek Limapuluh Amankan Seorang Pria Juru Parkir

Selasa, 29 Juni 2021 - 11:47 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap tersangka laki - laki berinisial AN (22 tahun), di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada hari Jumat (18/6/2021).

Diketahui AN yang bekerja sebagai juru parkir tersebut ditangkap saat tim opsnal Polsek Limapuluh sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka RB (29) kasus pencurian di Cafe Peterseli yang bersembunyi di kediaman AN.

“Pada saat kita amanakan RB di rumahnya AN, di Jalan Pangeran Hidayat, tersangka AN ini memperlihatkan gerak - gerik yang mencurigakan dan akhirnya dia lari, sehingga membuat Tim Opsnal Polsek Limapuluh kita mengejar dan menangkap dia,” ucap Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si, Selasa (29/6/2021).

Dikatakan Kapolsek Limapuluh, saat pihaknya melakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan barang bukti 3 bungkus paket narkotika jenis sabu.

“Dari badannya kita menemukan 3 bungkus paket yang kita duga sabu, dari pengakuan dia adalah gula kristal atau gula pasir, lalu kita bawa ke Laboratorium Forensik untuk di uji dan dinyatakan barang itu benar positif Narkotika Jenis Sabu,” ujar AKP Stevie Arnold Rampengan.

Namun, di tuturkan Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan bahwa didalam sabu tersebut, ada juga kandungan gula pasir agar kelihatan lebih banyak pada saat di jual.

“Tersangka ini pengedar, dia sengaja mencampur dengan gula kristal, supaya terlihat banyak, karena menurut dari pengakuan tersangka tujuannya untuk menipu orang - orang yang akan membeli narkoba sama tersangka, sehingga yang aturannya di jual 1 atau 2 gram sabu, bisa dijual lebih dari itu karena sabunya di mix dengan gula kristal,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek Limapuluh, terhadap tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar