Rabu, 27 November 2019 - 21:41 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap dua orang, atas kasus Home Industri Narkotika di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Rabu Sore (27/11/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan dilakukan di dua lokasi berbeda terhadap inisial S pemilik rumah dan E selaku pengedar.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pimpin langsung penggrebekan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan ini, berawal dari penangkapan tersangka E di Jalan Muslim, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu siang.
''Sebelum mengungkap rumah tempat membuat ekstasi ini, awalnya anggota menangkap tersangka E, kemudian dilakukan pengembangan ditangkap berinisial S", terang Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Saat melakukan pengembangan, petugas bergerak kerumah S di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya.
''Dari penggerebekan di rumah S, kita amankan Narkotika jenis sabu - sabu 1.150 gram, 800 butir pil Happy Five, 18 butir ekstasi, ganja 5 gram", ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Barang bukti lainnya, petugas juga berhasil diamankan barang mentah pembuat Extacy (serbuk berwana hijau) sebanyak 2,5 kg atau lima kantong.
Barang bukti lainnya, empat Handphone, timbangan digital, timbangan manual dan alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru, alat pengering warna hijau, kemudian, tiga sendok dan plat besi, satu plat besi cetakan.
Turut juga diamankan, Lem plastik, plastik strip kemasan, alumunium Foil dan buku Tabungan BCA 2, serta ATM, serta buku Tabungan BNI.
Kasus ini kata Kapolda Riau, dari hasil penggrebekan ini akan di kembangkan dalam proses penyidikan.
''Selain ditemukan alat memproduksi narkotika tersangka juga menguasai ganja dan Extacy,'' ungkap Kapolda Riau.
Kapolda Riau mengatakan, dari pengakuan S dan E, mereka mengakui udah melakukan pengolahan home industri sabu ini selama satu bulan.
''Katanya baru sebulan belakangan ini meracik narkoba ini, dan kasus ini masih kita kembangkan, nanti kita sampaikan informasi lebih lanjut,'' tambah Kapolda Riau. ***
(Pekanbaru/ruben)