Sabtu, 04 Februari 2023 - 13:38 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru terkhusus Kecamatan Sukajadi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. H. Pria Budi, SIK, MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud, SH pada saat Press Realese di Mapolsek Sukajadi menjelaskan kronologi penangkapan kasus Curanmor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, lokasi kejadian di Jalan Cendrawasih I Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, terhadap satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No Pol BM 2198 LJ yang kepemilikannya diakui oleh Korban berinisial LS warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (04/02/2023).
Kejadian Curanmor tersebut terjadi berawal ketika Korban LS (Pelapor) datang bertamu kerumah saudara JN di Jalan Cendrawasih I Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, tidak lama kemudian datang pelaku berinisial AF als Pitok yang juga Residivis beralamat Jalan Rahmad Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru untuk meminjam sepeda Motor Korban dan pergi bersama JN untuk mengoreng ikan lele di tempat temannya, dan setelah kembali Pelakunya AF als Pitok mengembalikan sepeda motor korban beserta kunci kontaknya dengan memarkirkan di halaman rumah JN dan pelaku langsung pergi, tidak lama pelaku pergi, korban LS menyuruh JN untuk membeli nasi, ketika hendak pergi membeli nasi dilihatnya sepeda motor sudah tidak ada lagi (Hilang). Terus korban dan JN berusaha mencari namun tidak juga ditemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib Polsek Sukajadi, ucap Kapolsek Sukajadi.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sukajadi Kompol M Daud memerintahkan Panit Reskrim Iptu Santo Morlando, SH, MH untuk melalukan penyelidikan, dan berkat kerja keras Tim Reskrim Polsek Sukajadi pelaku dapat di identifikasi keberadaannya.
Dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 Kapolsek Sukajadi memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku AF als Pitok di kost - kostan Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku AF als Pitok mengakui telah mengambil Sepeda Motor milik korban LS dan menjualnya kepada seseorang yang baru dikenal melalui media sosial FB, atas informasi tersebut Tim berhasil menemukan Sepeda Motor milik Korban LS serta duit hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain warnet.
Dan, Barang bukti yang dapat dilakukan penyitaan dalam perkara tersebut adalah satu unit Sepeda Motor honda Beat warna hitam, dan Honda Scoopy warna Merah.
"Atas perbuatannya pelaku AF als Pitok diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek Sukajadi.
Kami dari Polsek Sukajadi menghimbau kepada masyarakat untuk memakirkan sepeda motornya dalam jangkauan dan menggunakan kunci ganda karena selama ini kejadian curanmor di Polsek Sukajadi ini yang sering hilang jenis motor Beat yang tidak menggunakan kunci ganda dan tidak memakirkan motornya dalam pantauannya, jadi di himbau bagi masyakarat untuk jadi Polisi sendiri untuk mengamankan sepeda motornya, ungkap Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud. **
(Pekanbaru/ruben)