Selasa, 17 Desember 2019 - 19:55 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Polresta Pekanbaru menggelar konfrensi pers giat Cipta Kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran Polresta Pekanbaru dan pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu, Selasa Sore (17/12/2019), bertempat di Lobby Mapolresta Pekanbaru.
Press realese ini dipimpin langsung oleh Kapolresta AKBP H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH yang didampingi Wakapolresta AKBP. Yusuf Rahmanto SH SIK, Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman SIK serta Kasat Reskrim AKP. Awaludin Syam SIK.
Kapolresta AKBP. H Nandang dalam press realese mengatakan kegiatan KYRD ini dilakukan guna menimalisir tindak kejahatan menjelang Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 guna meningkatkan khamtibmas yang lebih aman di Kota Pekanbaru, terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin", ujar Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang.
Dikatakannya lagi, sasaran kegiatan ini adalah Narkoba, Miras (Minuman Keras), Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam) dan Premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah - daerah rawan kriminal dan juga cafe/warung remang - remang yang ada dipekanbaru", ujar Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang.
Dijelaskan Kapolresta, dari Giat Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek dari tanggal 10 Desember sampai dengan sekarang 17 Desember 2019 dapat mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 3154 Botol Miras", ungkapnya.
Lanjut Kapolresta, dari total 3154 BB miras ini dihasilkan juga dari tiap tiap Polsek yang ada di Pekanbaru yaitu Polsek Kota 40 botol miras, Polsek Lima Puluh 289 botol miras, Polsek Tenayan Raya 135 botol miras, Polsek Bukit Raya 71 botol miras, Polsek Tampan 258 botol miras, Polsek Sukajadi 364 botol miras, Polsek Senapelan 417 botol miras, Polsek Rumbai Pesisir 38 botol miras, Polsek Rumbai 135 botol miras, Polsek Payung Sekaki 105 botol miras, Polsek SKP 5 botol miras serta 25 liter Tuak, Serta Polresta Pekanbaru 1297 botol miras", tambahnya.
AKBP Nandang yang menjabat sebagai pimpinan di Polresta Pekanbaru mengatakan ini adalah bentuk serius Polresta Pekanbaru, kita tidak segan segan untuk menindak ataupun menyita yang menyalahi aturan. Agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga kota Pekanbaru", tegas AKBP Nandang.
Dirinya juga menghimbau kepada kedai - kedai untuk tidak memperdagangkan Miras, dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengkomsumsi minuman keras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal", tutupnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kapolresta Pekanbaru juga mengungkap tertangkapnya pengedar Narkoba jenis Sabu dengan total berat 2.049,9 Gram (2 Kg). Pada hari Jumat (6/12/19) sekira jam 21.00 Wib, disalah satu Hotel yang berada di Kota Pekanbaru (TKP, red), Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, pada hari Jumat (6/12/19) sekira jam 21.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di TKP, sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko, SH, MH melakukan penyelidikan", jelas Kapolresta Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka AR di TKP, Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket sedang, yang berada dalam penguasaan AR", tuturnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap AR, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial Andi dan Ivan (DPO)", tutur Kapolresta AKBP. Nandang.
Dan untuk tersangka AR dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun Penjara", ujarnya. **(Rbn/Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)